JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah tidak hanya mendorong perubahan pola kerja, tetapi juga memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD kini diimbau menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu tanpa mengurangi gaji maupun jatah cuti.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan surat edaran terkait penerapan WFH sebagai bagian dari program Transformasi Budaya Kerja nasional yang mulai berlaku 1 April 2026.
Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Pemerintah Efisiensi Energi
Dalam kebijakan tersebut, perusahaan diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan penerapan WFH dengan kondisi operasional masing-masing.
“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan Work From Home satu hari kerja dalam seminggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (1/4).
Ia menegaskan, kebijakan ini tidak boleh merugikan pekerja. Hak-hak normatif seperti gaji dan cuti tetap wajib diberikan penuh.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegasnya.
Baca Juga: Naik Kelas! Bobby Nasution Gratiskan HAKI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Sumut
Di sisi lain, pekerja tetap dituntut menjaga kinerja. Pemerintah menekankan bahwa skema WFH tidak boleh menurunkan produktivitas maupun kualitas layanan perusahaan.
“Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Produktivitas harus tetap terjaga,” lanjutnya.
Dari unsur pekerja, anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Carlos Rajagukguk, memastikan tidak ada skema “no work no pay” dalam kebijakan ini.
“Kekhawatiran no work no pay tidak relevan, karena hak pekerja sudah dijamin dalam surat edaran,” ujarnya.
Baca Juga: Libur Lebaran, 360 Ribu Turis Serbu Sumut, Samosir Jadi Primadona
Ia juga menilai kebijakan ini sebagai respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus langkah strategis menuju efisiensi energi dan pola kerja modern.
Kebijakan ini melengkapi aturan sebelumnya yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani WFH setiap Jumat. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong perubahan budaya kerja nasional yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan. (rel)