JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah resmi mengubah pola kerja nasional dengan menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tidak sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari strategi besar efisiensi energi dan pengurangan mobilitas nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan WFH berlaku bagi ASN di instansi pusat dan daerah, dengan mekanisme diatur melalui surat edaran Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Naik Kelas! Bobby Nasution Gratiskan HAKI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Sumut
“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3).
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja berbasis digital yang tengah didorong pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menargetkan efisiensi energi melalui pengurangan aktivitas fisik dan mobilitas harian ASN.
Sebagai langkah konkret, penggunaan kendaraan dinas akan dibatasi maksimal 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Pemerintah juga mendorong peralihan ke transportasi publik guna menekan konsumsi bahan bakar.
“Ini bagian dari upaya mengurangi mobilitas dan meningkatkan efisiensi energi,” kata Airlangga.
Baca Juga: Libur Lebaran, 360 Ribu Turis Serbu Sumut, Samosir Jadi Primadona
Tak hanya ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk mengadopsi pola kerja serupa. Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski demikian, sejumlah sektor dipastikan tetap bekerja normal dari kantor maupun lapangan. Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tidak terdampak kebijakan ini.
Selain itu, sektor strategis seperti industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga tetap beroperasi penuh demi menjaga stabilitas layanan dan ekonomi.
Baca Juga: Bobby Tinjau Lapangan Kebun Bunga: Jangan Asal Perbaiki, Harus Standar Profesional
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah awal menuju sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan di tengah tantangan global terkait energi dan produktivitas. (rel)