Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos, Pemerintah Siapkan Sanksi Blokir!

Editor Satu • Senin, 30 Maret 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi anak menggunakan ponsel—pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial demi perlindungan di ruang digital.
Ilustrasi anak menggunakan ponsel—pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial demi perlindungan di ruang digital.

 

JAKARTA, METRODAILY - Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menyatakan tidak ada toleransi bagi platform digital yang mengabaikan aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Semua platform wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 ini mengharuskan seluruh penyelenggara sistem elektronik menyesuaikan fitur, produk, dan layanan guna memastikan perlindungan anak dari paparan konten berisiko tinggi.

Baca Juga: Belgia Hajar Amerika Serikat 5-2 dalam Duel 7 Gol di Atlanta

Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran administratif hingga penghentian layanan sementara, bahkan pemutusan akses atau pemblokiran platform di Indonesia.

Dalam implementasi awal, kebijakan ini menyasar sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengungkapkan, beberapa platform telah menunjukkan kepatuhan penuh, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penyesuaian. Namun, ada juga platform yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Emil Audero Raih Save of the Year, Makin Bangga Jadi WNI Jelang Final!

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh bersifat diskriminatif antarnegara. Platform global diminta menerapkan standar perlindungan yang sama di Indonesia seperti di negara lain.

“Tidak boleh ada perbedaan. Kalau di negara lain patuh, di Indonesia juga harus patuh,” ujarnya.

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam mengendalikan risiko digital terhadap anak, sekaligus menandai pergeseran peran pemerintah dari sekadar regulator menjadi pengawas aktif ekosistem digital. (jpnn)

Editor : Editor Satu
#medsos anak