Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Warning Keras Jelang Deadline 31 Maret

Editor Satu • Jumat, 27 Maret 2026 | 08:00 WIB

Lapor LHKPN -Ilustrasi.
Lapor LHKPN -Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan masih berada di angka 67,98 persen. Artinya, lebih dari 96 ribu pejabat dari total 431.468 wajib lapor belum memenuhi kewajiban tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan seluruh pejabat negara wajib melaporkan harta secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujarnya, Kamis (26/3).

Baca Juga: Sopir Truk Ditemukan Tewas di Jok Depan, Parkir Sejak Siang Tanpa Diketahui Warga

Kewajiban Berlaku Luas, Dari Menteri hingga Direksi BUMN

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut mencakup berbagai unsur pejabat negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.

Tak hanya wajib melapor, para pejabat juga harus bersedia diperiksa terkait kekayaan mereka sebelum, selama, dan setelah menjabat.

KPK memastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif. Jika dinyatakan lengkap, data akan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Polres Siantar Jaga Ketat Objek Vital: Bank hingga Pertamina

Sebaliknya, jika laporan belum lengkap, wajib lapor diberi waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan.

Seluruh proses pelaporan dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Transparansi Jadi Taruhan, Publik Bisa Akses Data

KPK menegaskan, kepatuhan terhadap LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pejabat negara.

Data LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya pengawasan publik terhadap penyelenggara negara.

Baca Juga: Asri Welas Bawa Anak Berobat ke Korea, Kejar Diagnosis Akurat

“Ini bagian dari komitmen membangun integritas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” tegas Budi. (jp)

Editor : Editor Satu
#kpk #lapor lhkpn