Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR ke Forkopimda, Berpotensi Jadi Gratifikasi

Editor Satu • Selasa, 17 Maret 2026 | 09:50 WIB

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak di luar struktur pemerintah daerah.

“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apapun kepada pihak eksternal,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal perlu dihindari karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat mengganggu integritas jabatan.

Berpotensi Jadi Tindak Pidana

Asep menjelaskan, pemerintah pusat sebenarnya telah mengalokasikan anggaran THR bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.

“Pemerintah telah memberikan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, Polri, dan TNI, dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun,” ujarnya.

Dengan adanya alokasi tersebut, kepala daerah tidak perlu lagi menyediakan THR tambahan bagi pihak eksternal, apalagi jika proses pencarian dananya dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.

“Tidak perlu lagi kepala daerah repot mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini Forkopimda, apalagi jika pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi memicu tindak pidana serta membuka peluang terjadinya pelanggaran atau penyimpangan lain.

KPK Terbitkan Surat Edaran

Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi menjelang hari raya serta situasi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

“Kami berharap kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi dan saling mendukung penerapan prinsip good governance di daerah masing-masing,” pungkas Asep. (Kdc)

Editor : Editor Satu
#THR Forkopimda #gratifikasi #kpk