Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mudik Lebaran 2026, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas hingga 29 Maret

Admin Metro Daily • Senin, 16 Maret 2026 | 11:20 WIB

 

Larangan truk sumbu tiga ke atas masuk ke dalam kota Rantauprapat disosialisasikan kepada sopir.
Larangan truk sumbu tiga ke atas masuk ke dalam kota Rantauprapat disosialisasikan kepada sopir.

JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Perhubungan meminta pengusaha angkutan barang, pemilik kendaraan logistik, serta para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode mudik Lebaran 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur Pantai Utara Jawa di wilayah Jawa Barat, Minggu (15/3/2026) dini hari.

Dalam peninjauan tersebut, Dudy masih menemukan sejumlah truk bersumbu tiga ke atas yang tetap beroperasi di jalan tol selama periode angkutan Lebaran.

Menurut Dudy, kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat tersebut bertujuan memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih aman dan nyaman.

Baca Juga: Chelsea Tersungkur, Peluang Empat Besar Terancam

“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol maupun non-tol selama periode angkutan Lebaran, yakni mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Ada Pengecualian untuk Barang Vital

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan logistik yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.

Baca Juga: Napoli Comeback, Posisi Tiga Serie A Makin Kokoh

Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, ternak, serta barang kebutuhan penting lainnya.

Dalam peninjauan yang dilakukan sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari, Menhub menghentikan beberapa kendaraan logistik yang diduga melanggar aturan untuk dilakukan pengecekan.

Ia juga memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi mengenai kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama musim mudik.

Pemerintah, kata Dudy, akan bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran aturan tersebut.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Hal ini dilakukan demi keselamatan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Idul Fitri,” tegasnya.

Baca Juga: Gol Molina Antar Atletico Tembus Tiga Besar LaLiga

Cegah Kemacetan dan Kerugian Ekonomi

Dudy menambahkan, pengaturan lalu lintas serta pembatasan operasional kendaraan berat sangat penting untuk mencegah kemacetan parah selama arus mudik dan arus balik Lebaran.

Tanpa kebijakan tersebut, potensi kerugian ekonomi akibat kemacetan dan keterlambatan distribusi logistik dinilai akan jauh lebih besar.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan angkutan Lebaran tahun ini. (dtc)

Editor : Admin Metro Daily
#truk sumbu tiga #Mudik Lebaran 2026