Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Siswa SD–SMA Dilarang Gunakan AI Instan seperti ChatGPT, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru

Editor Satu • Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:40 WIB

Menko PMK Pratikno saat menghadiri penandatanganan SKB Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Menko PMK Pratikno saat menghadiri penandatanganan SKB Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah akan membatasi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah. Siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT dalam proses belajar.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

“Untuk pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.

Ia menjelaskan, SKB tujuh kementerian tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan. Namun kebijakan ini bukan berarti pemerintah melarang penggunaan teknologi dalam pembelajaran.

Menurutnya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pendidikan, misalnya untuk simulasi pembelajaran berbasis robotik atau sistem AI yang memang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.

“Teknologi tetap kita manfaatkan sebagai pendukung pendidikan. Misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tetapi dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” katanya.

Cegah Dampak Negatif pada Kognitif Anak

Pratikno mengatakan pembatasan penggunaan AI instan diperlukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kemampuan berpikir siswa.

Ia menyebut risiko seperti brain rot atau penurunan kemampuan berpikir, cognitive debt, hingga berkurangnya kemampuan kognitif anak.

“Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, dan pengurangan kognisi anak,” ujarnya.

SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni:

Pratikno menegaskan, kebijakan ini bertujuan mengatur penggunaan teknologi digital agar memberdayakan anak-anak, bukan justru merugikan mereka.

Screen Time Anak Tinggi

Ia juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital pada anak dan remaja di Indonesia.

Menurutnya, rata-rata screen time anak mencapai lebih dari 7,5 jam per hari, sehingga waktu beraktivitas di luar ruangan atau green time menjadi semakin kecil.

Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya gangguan kesehatan mental pada remaja, salah satunya akibat adiksi teknologi digital. (Net)

Editor : Editor Satu
#ChatGPT #AI Instan