JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah akan membatasi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan bagi siswa pendidikan dasar hingga menengah. Siswa SD hingga SMA tidak diperbolehkan menggunakan AI instan seperti ChatGPT dalam proses belajar.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam agenda penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
“Untuk pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” ujar Pratikno.
Ia menjelaskan, SKB tujuh kementerian tersebut mengatur pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan. Namun kebijakan ini bukan berarti pemerintah melarang penggunaan teknologi dalam pembelajaran.
Menurutnya, teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat pendukung pendidikan, misalnya untuk simulasi pembelajaran berbasis robotik atau sistem AI yang memang dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan.
“Teknologi tetap kita manfaatkan sebagai pendukung pendidikan. Misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tetapi dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” katanya.
Cegah Dampak Negatif pada Kognitif Anak
Pratikno mengatakan pembatasan penggunaan AI instan diperlukan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kemampuan berpikir siswa.
Ia menyebut risiko seperti brain rot atau penurunan kemampuan berpikir, cognitive debt, hingga berkurangnya kemampuan kognitif anak.
“Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, dan pengurangan kognisi anak,” ujarnya.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni:
- Brian Yuliarto (Mendiktisaintek)
- Tito Karnavian (Mendagri)
- Abdul Mu'ti (Mendikdasmen)
- Nasaruddin Umar (Menag)
- Meutya Hafid (Menkomdigi)
- Arifah Fauzi (Menteri PPPA)
- Wihaji (Mendukbangga/Kepala BKKBN)
Pratikno menegaskan, kebijakan ini bertujuan mengatur penggunaan teknologi digital agar memberdayakan anak-anak, bukan justru merugikan mereka.
Screen Time Anak Tinggi
Ia juga menyoroti tingginya paparan teknologi digital pada anak dan remaja di Indonesia.
Menurutnya, rata-rata screen time anak mencapai lebih dari 7,5 jam per hari, sehingga waktu beraktivitas di luar ruangan atau green time menjadi semakin kecil.
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya gangguan kesehatan mental pada remaja, salah satunya akibat adiksi teknologi digital. (Net)
Editor : Editor Satu