Hindari Liburan ke Luar Negeri
JAKARTA, METRODAILY – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan seluruh kepala daerah wajib tetap siaga di wilayah masing-masing selama perayaan Idul Fitri 1447 H/Tahun 2026, untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026, yang menunda perjalanan ke luar negeri kepala daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini menanggapi fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan ibadah umrah, sehingga berpotensi tidak berada di wilayahnya saat momentum penting Lebaran.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Kita justru puncak kegiatan untuk memastikan masyarakat bisa melaksanakan rangkaian hari raya, dengan arus mudik, arus balik, harga terkendali, dan tempat wisata dikelola baik,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemda secara hybrid dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Senin (9/3).
Tito menekankan beberapa poin penting bagi kepala daerah selama masa Lebaran:
Pengaturan mobilitas masyarakat: Lonjakan arus mudik dan balik harus mendapat perhatian serius mengingat Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Keamanan lingkungan: Rumah-rumah yang ditinggal pemilik perlu dijaga, termasuk koordinasi dengan tetangga atau RT setempat. Pos-pos siaga di jalur mudik-arus balik perlu dibentuk.
Keselamatan transportasi dan lokasi wisata: Kepala daerah diminta memastikan keamanan, kenyamanan, dan antisipasi potensi keramaian di titik strategis.
Stabilitas harga kebutuhan pokok: Kepala daerah harus berkoordinasi dengan Forkopimda, distributor, asosiasi pengusaha, dan pengelola pasar untuk memastikan pasokan cukup dan harga terjangkau. Jika terjadi kenaikan, dapat dilakukan intervensi pasar murah.
Selain itu, untuk mengurangi kepadatan arus mudik-arus balik, pemerintah memberikan fleksibilitas Working From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, yang bisa diterapkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing.
“Ini harus diatur oleh kepala daerah masing-masing. Artinya akan ada libur panjang dari tanggal 16 sampai 27 (Maret). Saya nggak mengatakan libur sebetulnya, tapi Working From Anywhere,” jelas Tito.
Langkah ini menjadi upaya pemerintah memastikan pelayanan publik tetap optimal, harga kebutuhan stabil, dan keamanan masyarakat terjaga selama perayaan Idul Fitri 1447 H. (Dtc)
Editor : Editor Satu