JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial dan layanan digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman dunia maya.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga adiksi digital,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital berdasarkan kategori usia.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah perlindungan generasi muda di tengah meningkatnya risiko keamanan siber pada anak.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi aturan dilakukan secara bertahap pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Meta Platforms Inc. (pengelola Facebook, Instagram, Threads), X Corp, hingga platform gim daring seperti Roblox.
Dalam tahap awal, akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap.
Pemerintah mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan sementara.
“Anak-anak mungkin mengeluh, orang tua mungkin bingung. Namun ini langkah terbaik di tengah darurat digital,” ujar Meutya Hafid.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan upaya memperkuat kontrol terhadap algoritma digital yang dinilai dapat memengaruhi perilaku anak.
“Tujuannya adalah memanusiakan teknologi, bukan mengorbankan masa kecil anak,” tambahnya.
Implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan platform digital, penyedia layanan internet, serta pengawasan keluarga dan masyarakat. (Rel)
Editor : Editor Satu