JAKARTA, METRODAILY – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang meminta para kepala daerah aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk meninjau langsung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan Nanik saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG di Gedung Gradhika Bakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, kepala daerah dapat mengecek langsung proses penyusunan menu hingga kondisi dapur sebelum menu MBG diunggah dalam sistem pelaporan.
“Sebelum menu-menu itu di-upload, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini sambil Safari Ramadan, dicek di dapur mereka, apakah benar atau tidak,” ujar Nanik.
Nanik menjelaskan, kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengawasan diperkuat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan Program MBG.
Melalui regulasi tersebut, kepala daerah hingga perangkat pemerintahan di tingkat bawah memiliki peran penting dalam pengawasan dapur MBG.
“Bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota menjadi komandan di daerah. Camat boleh masuk, lurah juga boleh masuk untuk mengawasi,” katanya.
Selain Keppres 28/2025, pelibatan berbagai kementerian dan lembaga dalam program ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Nanik menegaskan, jika ditemukan dapur MBG dengan kondisi tidak layak, tidak sesuai petunjuk teknis, atau berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) serta keresahan masyarakat, kepala daerah dapat mengirimkan surat rekomendasi relokasi maupun penutupan kepada Kepala BGN.
Menurutnya, pengawasan dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan mengingat jumlah tim pengawas di BGN terbatas.
“Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN hanya sekitar 70 orang. Dengan ribuan dapur MBG di seluruh Indonesia, pengawasan tidak mungkin maksimal tanpa dukungan pemerintah daerah,” ujarnya.
BGN sendiri menargetkan pada 2026 tidak hanya menambah jumlah dapur MBG, tetapi juga meningkatkan kualitas fasilitasnya.
Dalam sesi dialog, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini sempat menanyakan soal dapur MBG yang tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Menanggapi hal tersebut, Nanik memberikan jawaban tegas.
“Tutup!” ujarnya.
Wajib Gunakan Bahan Pangan Lokal
Selain pengawasan dapur, Nanik juga menegaskan bahwa setiap SPPG wajib menggunakan bahan pangan lokal yang berasal dari petani, peternak, nelayan, maupun UMKM setempat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 November 2025.
Ia menekankan, penggunaan bahan pangan dari luar daerah hanya diperbolehkan apabila komoditas tersebut memang tidak tersedia di wilayah tersebut.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahkan kepala daerahnya nanti kalau tidak memakai bahan pangan lokal,” tegasnya.
BGN bahkan memastikan akan langsung menutup dapur MBG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, meskipun tidak terjadi kasus keracunan atau KLB.
“Kita tutup kalau nggak pakai bahan pangan lokal. Jadi nutup dapur ini nggak hanya karena perkara KLB saja,” katanya.
Nanik menjelaskan, prioritas sumber bahan pangan dimulai dari sekitar dapur MBG. Jika tidak tersedia, pengadaan dapat dilakukan di tingkat kecamatan, kemudian kabupaten. Bila tetap tidak tersedia, barulah diperbolehkan mengambil dari kabupaten lain.
“Selama di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, tidak boleh ambil dari luar,” tegasnya.
Baca Juga: Gol Saka Bawa Arsenal Kalahkan Brighton, Jarak dengan Man City Makin Jauh
Ia juga memastikan setiap laporan dari bupati atau wali kota terkait SPPG yang tidak menyerap bahan pangan lokal akan langsung ditindaklanjuti.
“Langsung suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Saya bukan buka dapur, tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya.
Dengan penguatan regulasi melalui Keppres 28/2025 dan Perpres 115/2025, BGN menargetkan pengawasan dapur MBG lebih efektif sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi lokal melalui penyerapan bahan pangan daerah. (jp)
Editor : Editor Satu