JAKARTA, METRODAILY – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025 terutama dipicu anomali curah hujan ekstrem yang melampaui standar desain mitigasi nasional.
Organisasi profesi tersebut meminta polemik dampak operasi tambang terhadap banjir di DAS Garoga disikapi secara proporsional dan berbasis kajian ilmiah yang transparan.
Penegasan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mendalami Dampak Operasi Penambangan Terhadap Permasalahan Bencana Lingkungan: Studi Kasus DAS Garoga, Untuk Resolusi Berbasis Keilmuan” di Jakarta.
Forum menghadirkan para ahli pertambangan serta tim Center for Analysis and Applying Geospatial Information (CENAGO) Institut Teknologi Bandung untuk memaparkan hasil kajian forensik kebencanaan berbasis geospasial.
Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menyatakan setiap keputusan terkait kelanjutan operasi pertambangan harus merujuk pada validasi data dan prinsip science-based policy.
“Validasi pakar ini bertujuan memastikan kebijakan pemerintah didasarkan pada fakta ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Hujan Ekstrem Lampaui Standar Mitigasi
Koordinator Tim Riset CENAGO ITB, Heri Andreas, memaparkan bahwa banjir dan longsor akhir November 2025 di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh berkaitan dengan fenomena Siklon Tropis Senyar yang memicu anomali presipitasi langka.
Curah hujan tercatat dalam kategori ekstrem 150–300 mm per hari hingga sangat ekstrem di atas 300 mm per hari.
Model probabilitas menunjukkan skala kejadian berada pada kategori R700 hingga R1000, jauh melampaui regulasi mitigasi pemerintah yang mewajibkan standar hingga R50.
“Fenomena ini merupakan Super Force Majeure yang melampaui kapasitas teknis para pemangku kepentingan,” kata Heri.
Dalam konteks DAS Garoga, kontribusi perubahan tutupan lahan korporasi terhadap banjir dinilai relatif kecil, yakni PTAR sekitar 1,6 persen, PT TBS 0,4 persen, dan PT NSHE 0,02 persen.
Secara hidrologi, kontribusi operasional tambang terhadap banjir disebut hanya 0,32 persen.
Infrastruktur Tambang Disebut Berfungsi sebagai Buffer
Dewan Pakar PERHAPI, Irwandy Arif, menegaskan kegiatan pertambangan memiliki risiko lingkungan, namun wajib dimitigasi melalui penerapan good mining practice.
Ia menyebut infrastruktur teknik seperti sistem drainase dan settling pond berfungsi sebagai penahan limpasan air sebelum dialirkan secara terkontrol ke hilir.
Irwandy juga menjelaskan secara hidrologi dan morfologi, lokasi Tambang Emas Martabe terpisah dari wilayah terdampak banjir bandang di DAS Garoga dan tidak berada dalam satu sistem aliran yang sama.
Rekomendasi ke Pemerintah dan Iklim Investasi
PERHAPI menyatakan akan merangkum hasil FGD dan kajian CENAGO untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi.
Organisasi itu menilai kepastian kebijakan terhadap operasional industri diperlukan agar pengelolaan dampak sosial dan ekonomi dapat dilakukan secara terukur.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA), Rachmat Makkasau, menekankan pentingnya menjaga iklim investasi sektor pertambangan tetap kondusif.
Menurutnya, perusahaan yang menerapkan prinsip Environmental, Social and Governance (ESG) serta mematuhi regulasi lingkungan seharusnya tetap dapat beroperasi.
“Kami percaya pemerintah akan melakukan evaluasi detail terkait izin operasional yang sedang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
PERHAPI menutup dengan penegasan bahwa setiap keputusan kebijakan harus adil, transparan, dan berbasis data ilmiah komprehensif, agar penanganan bencana dan keberlanjutan industri strategis nasional berjalan seimbang. (Rel)
Editor : Editor Satu