Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bonus Lebaran Ojol 2026 Naik 2 Kali Lipat! Total Rp220 Miliar, Ini Skema & Syaratnya

Editor Satu • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:30 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan soal kenaikan Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir aplikasi di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan soal kenaikan Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir aplikasi di Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY — Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi pada 2026 mengalami kenaikan signifikan.

Total anggaran BHR tahun ini mencapai Rp220 miliar atau dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut telah melalui komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator dan mendapatkan komitmen dari seluruh pihak.

“Bonus hari raya untuk ojol tahun 2026 bisa mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total Rp220 miliar. Dan ini dua kali dari tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3).

Dua Kali Lipat dari 2025

Airlangga merinci, pada 2025 total BHR yang disalurkan aplikator seperti GoTo dan Grab berada di kisaran Rp105 miliar hingga Rp110 miliar, dengan masing-masing perusahaan mengalokasikan sekitar Rp50 miliar.

Tahun ini, masing-masing perusahaan meningkatkan alokasi menjadi Rp110 miliar sehingga totalnya melonjak menjadi Rp220 miliar.

Pemerintah mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.

Syarat dan Skema Pemberian BHR

Kebijakan BHR 2026 diatur melalui Surat Edaran resmi dengan sejumlah ketentuan utama:

Diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam 12 bulan terakhir.

Dibayarkan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan besaran BHR.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan Sosial Tetap Berlaku

Selain BHR, Airlangga memastikan para mitra pengemudi telah tercakup dalam program perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya sekaligus mendorong produktivitas sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#Bonus Lebaran ojol