Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

THR ASN 2026 Cair Sejak 26 Februari, Total Anggaran Rp55 Triliun

Editor Satu • Selasa, 3 Maret 2026 | 16:22 WIB

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan terkait pencairan THR ASN 2026 di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan terkait pencairan THR ASN 2026 di Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026.

Kebijakan tersebut dijalankan sesuai arahan Presiden dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.

“Sesuai arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI, Polri, serta pensiunan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu,” ujar Airlangga dalam konferensi pers paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 H di Jakarta, Selasa (3/3).

Rincian Penerima dan Anggaran

Airlangga merinci, THR 2026 disalurkan kepada:

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada jutaan aparatur negara dan pensiunan.

Dibayarkan 100 Persen

Pemerintah menegaskan komponen THR tahun ini dibayarkan 100 persen penuh, meliputi:

THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan PNS, TNI/Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Airlangga menambahkan, kebijakan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni.

Swasta Wajib Bayar H-7 Lebaran

Selain bagi ASN, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR karyawan secara penuh tanpa dicicil. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran 2026. (Rel)

Editor : Editor Satu
#THR ASN 2026