Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker: Perusahaan Tak Bayar Siap-Siap Disanksi

Editor Satu • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:20 WIB

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan terkait kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan keterangan terkait kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta di Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Ia menyebut, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun.

“Kalau secara wajibnya memang H-7. Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” kata Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Yassierli, pengumuman resmi terkait pencairan THR masih dalam proses koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Namun secara prinsip, kewajiban pembayaran THR sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan membayar THR.

Perusahaan Bandel Akan Disanksi

Yassierli menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Untuk mengawal pelaksanaan kewajiban tersebut, pemerintah akan membentuk Posko THR di tingkat pusat maupun daerah.

Posko ini akan tersedia di seluruh dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota, dan provinsi guna menerima laporan pekerja terkait pelanggaran pembayaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR silakan laporkan ke posko tersebut. Pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan Presiden Prabowo Subianto turut mengingatkan para pengusaha agar memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Mekanisme Dinilai Efektif

Menurut Yassierli, mekanisme pengaduan melalui Posko THR telah diterapkan setiap tahun dan terbukti efektif memaksa perusahaan membayar hak pekerja.

Tahun lalu, pemerintah menerima sejumlah laporan dan perusahaan yang belum membayar THR akhirnya diminta segera melunasi kewajibannya.

“Dari sekian banyak laporan, kita paksa mereka untuk membayarkan THR. Itu gunanya fungsi pengawas,” tutupnya. (Dtc)

 

Editor : Editor Satu
#posko thr #thr #idulfitri #Menaker Yassierli