METRODAILY - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditetapkan sebesar Rp8 ribu–Rp10 ribu per porsi, bukan Rp15 ribu seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S Deyang, untuk meluruskan informasi terkait menu MBG selama periode Ramadan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan anggaran.
Nanik menjelaskan bahwa besaran dana Rp13 ribu untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp15 ribu untuk siswa kelas 4 SD ke atas dan ibu menyusui tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan makanan.
Sebagian dana digunakan untuk biaya operasional dan insentif mitra pelaksana program.
“Kami ingatkan kembali, anggaran bahan makanan untuk balita, PAUD, TK, RA, serta SD/MI kelas 1–3 adalah Rp8 ribu per porsi. Untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui adalah Rp10 ribu per porsi,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Biaya Operasional dan Fasilitas Pendukung
Selain bahan baku makanan, terdapat tambahan anggaran operasional sebesar Rp3 ribu per porsi. Dana ini digunakan untuk berbagai kebutuhan pendukung, antara lain:
-
Pembayaran listrik, internet, dan telepon
-
Pengadaan gas, air, serta BBM kendaraan MBG
-
Insentif relawan SPPG dan guru PIC
-
BPJS Ketenagakerjaan relawan
-
Insentif kader posyandu distribusi makanan
-
Pembelian alat pelindung diri dan kebersihan
Sementara itu, alokasi Rp2 ribu per porsi digunakan untuk sewa lahan dan fasilitas dapur produksi, termasuk gudang, ruang mes, IPAL, filter air, serta peralatan memasak modern seperti steam rice, freezer, hingga chiller dan kompor industri.
Berdasarkan juknis terbaru Nomor 401.1, dana Rp2 ribu per porsi dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG mitra, dengan asumsi satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat per hari.
BGN Terbuka terhadap Pengawasan
BGN menyatakan terbuka terhadap laporan masyarakat apabila ditemukan indikasi menu MBG tidak sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel. (jp)
Editor : Editor Satu