JAKARTA, METRODAILY — Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan penolakan tegas terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.
SPS menilai sejumlah klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi mengancam kedaulatan digital dan keberlangsungan industri media nasional.
Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan perjanjian itu tidak bisa dipandang semata sebagai kesepakatan dagang.
“Konsekuensi perjanjian ini menyentuh kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dominasi Platform Asing Dinilai Menguat
SPS menyoroti ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, dan pembatasan kebijakan fiskal digital.
Menurut SPS, klausul tersebut berpotensi mengunci ruang regulasi nasional, menghambat penerapan pajak digital yang adil, serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global terhadap distribusi informasi dan pendapatan iklan di Indonesia.
Di sisi lain, perusahaan pers nasional tetap wajib mematuhi regulasi domestik, membayar pajak, dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Sementara itu, platform global dinilai menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.
“Ini bukan perdagangan yang adil, melainkan ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas SPS.
Hambat Keadilan Ekonomi Publisher Nasional
SPS menilai industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global.
Upaya pemerintah membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih berkeadilan dinilai terancam oleh perjanjian tersebut.
Perjanjian RI–AS disebut berpotensi membatasi kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, dan melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.
“Jika negara tidak mampu melindungi industrinya sendiri, jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan,” ujar Januar.
Ancaman terhadap Kedaulatan Informasi
SPS menegaskan media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi.
Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.
SPS memperingatkan Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasi kepada kekuatan pasar global.
Kedaulatan informasi, menurut organisasi ini, merupakan bagian dari kedaulatan negara.
Pasal-Pasal yang Disorot SPS
SPS menilai sejumlah pasal dalam perjanjian RI–AS bermasalah, antara lain:
Article 3.1 – Digital Services Taxes
Indonesia tidak diperbolehkan mengenakan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade
Melarang diskriminasi terhadap layanan digital AS, menjamin transfer data lintas batas, serta mengatur kerja sama keamanan siber.
Article 3.3 – Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan penting AS.
Article 3.4 – Market Entry Conditions
Indonesia tidak dapat mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat berusaha.
Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions
Tidak diperkenankan mengenakan bea masuk atas transmisi atau konten digital.
Menurut SPS, ketentuan tersebut berpotensi mengurangi ruang kebijakan nasional dalam mengatur ekonomi digital dan ekosistem media.
Tiga Sikap Tegas SPS
Atas dasar itu, SPS menyampaikan tiga sikap resmi:
Menolak implementasi Perjanjian Perdagangan RI–AS yang dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital Indonesia.
Mendesak Pemerintah RI membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian dagang tersebut serta melibatkan publik dan media.
Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan tanpa kajian mendalam atas dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.
SPS menegaskan ruang regulasi nasional tidak boleh terkunci oleh perjanjian internasional. Yang dipertaruhkan, menurut mereka, bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
“SPS menolak Indonesia menjadi pasar digital tanpa kedaulatan. Jika ini dibiarkan, kita menghadapi bentuk baru kolonialisme digital, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing,” demikian pernyataan SPS. (Rel)
Editor : Editor Satu