JAKARTA, METRODAILY — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang dinilai membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
Dalam pernyataannya, AMSI menilai klausul tersebut berpotensi bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong terciptanya hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
Selama ini, pemerintah telah membangun kerangka regulasi kerja sama yang mencakup mekanisme lisensi berbayar dan skema bagi hasil atas pemanfaatan konten jurnalistik.
Menurut AMSI, masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat dalam proses negosiasi.
Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam posisi dilematis: menjaga hubungan dagang bilateral dan peluang peningkatan nilai ekonomi sektor unggulan, namun berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital untuk memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan konten berita serta membuka ruang negosiasi kolektif antara platform dan penerbit.
AMSI menilai, pembatasan kewajiban kompensasi justru berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal.
Industri pers nasional selama ini telah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma distribusi, dominasi platform dalam ekosistem informasi digital, serta pergeseran pendapatan iklan ke perusahaan teknologi global.
Meski demikian, AMSI meyakini platform digital global tetap membutuhkan kemitraan dengan perusahaan pers Indonesia.
Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam dinilai tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital, terutama di era kecerdasan buatan (AI).
AMSI menegaskan, dalam pengembangan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, hingga layanan generative AI, ketergantungan terhadap data dan konten jurnalistik kredibel justru semakin tinggi.
Karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang tidak seharusnya otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit.
Namun, tanpa dukungan kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia dinilai akan semakin lemah dalam bernegosiasi dengan perusahaan platform digital.
AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional.
Perlindungan tersebut dinilai semakin krusial ketika konten jurnalistik digunakan untuk pelatihan sistem AI, pembuatan ringkasan otomatis, dan layanan berbasis generative AI lainnya.
AMSI menekankan hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil, transparansi distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta serta hak ekonomi penerbit, dan mekanisme negosiasi kolektif yang setara.
Tanpa kerangka tersebut, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia dinilai semakin besar, sementara manfaat ekonominya berpotensi mengalir ke luar negeri.
AMSI menegaskan kebijakan perdagangan internasional tidak boleh menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.
Media nasional, menurut AMSI, bukan sekadar pelaku bisnis, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.
Organisasi tersebut menyatakan siap berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional. (Rel)
Editor : Editor Satu