JAKARTA, METRODAILY – Para pimpinan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus memperjuangkan kenaikan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka menilai kesejahteraan PPPK belum setara dengan PNS, bahkan disebut tidak jauh berbeda dengan tenaga honorer.
Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah mengatakan, kondisi paling memprihatinkan dialami PPPK paruh waktu.
Di sejumlah pemerintah daerah, gaji yang diterima justru lebih rendah dibanding saat masih berstatus honorer.
“Kalau PPPK benar-benar disetarakan PNS dari sisi kesejahteraan, pasti tidak akan ada gerakan alih status ke PNS. Kami sudah merasakan PPPK itu mirip honorer, bahkan untuk paruh waktu gajinya di bawah honorer,” ujar Fadlun, kemarin.
AMP merupakan wadah perjuangan 18 organisasi PPPK dari berbagai daerah.
Lobi Delapan Fraksi di DPR RI
AMP mengaku telah melayangkan surat kepada delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yakni:
- Partai Demokrat
- Partai Gerindra
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Amanat Nasional
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai NasDem
Mereka berharap seluruh fraksi dapat kompak memperjuangkan nasib PPPK, khususnya PPPK paruh waktu.
Lima Tuntutan Nasional PPPK
AMP menegaskan akan terus menyuarakan lima tuntutan hasil konsolidasi nasional pada 30 Januari–1 Februari 2026.
Pertama, alih status PPPK menjadi PNS melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan mekanisme bertahap dan berbasis regulasi.
Kedua, penguatan status dan kepastian karier melalui perjanjian kerja hingga masa pensiun, kejelasan jenjang karier, jabatan, serta pangkat sesuai kompetensi yang diatur dalam regulasi turunan UU ASN 2023.
Baca Juga: Kampung Ramadan Sampantao Square Dibuka di Perdagangan, 900 Peserta Ramaikan 12 Lomba
Ketiga, percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. AMP mengaku telah menyerahkan naskah kebijakan dan blueprint perjuangan sebagai bahan materiil penyusunan RPP tersebut.
“Kami telah menyerahkan naskah kebijakan baru dan blueprint perjuangan agar aspirasi lintas profesi dapat terakomodasi secara substantif,” kata Fadlun.
Keempat, pengakuan masa kerja sejak awal pengabdian sebagai honorer untuk perhitungan hak pensiun, serta pemberian hak setara PNS seperti gaji terusan, penyetaraan, penyesuaian ijazah, dan mutasi.
Kelima, peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun ini dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
PPPK Disebut Ujung Tombak Pelayanan Publik
AMP menegaskan ASN PPPK merupakan bagian integral sistem pelayanan publik nasional dan menjadi ujung tombak di berbagai sektor.
“ASN PPPK harus ditempatkan sebagai agenda prioritas pembangunan sumber daya aparatur negara,” tegasnya.
AMP memastikan akan terus mengawal proses advokasi di DPR RI dan kementerian terkait guna mendorong perubahan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan PPPK. (Esy/jpnn)
Editor : Editor Satu