JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) selama lima hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh menjelang dan setelah libur nasional Hari Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Skema WFA berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan balik Lebaran, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2).
Baca Juga: Pemko Medan Gandeng Kejari Medan–Belawan, Proyek BRT hingga PSEL Dikawal Ketat
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Bukan Libur Tambahan
Airlangga menegaskan, WFA bukan hari libur tambahan, melainkan fleksibilitas lokasi kerja.
“Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema work from anywhere, bukan libur,” ujar Airlangga.
Menurutnya, pengaturan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan pada puncak arus mudik dan balik, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat merencanakan perjalanan lebih baik.
Baca Juga: 134 Masjid dan 38 Musala di Siantar Terima Bantuan Ramadan
Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, ketentuan teknis bagi ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Rini menekankan, ASN tetap wajib bekerja dan tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Pimpinan instansi diharapkan mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara mandiri dan selektif,” kata Rini.
Ia menegaskan, layanan publik esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya tetap harus berjalan optimal selama periode WFA.
Pimpinan instansi juga diminta mengatur proporsi ASN yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel, serta melakukan pengawasan berkelanjutan.
Baca Juga: Ungkap 7 Kasus Pembunuhan, 17 Personel Satreskrim Polres Tanah Karo Diganjar Penghargaan
Selain itu, akses pengaduan masyarakat melalui SP4N Lapor, kanal tatap muka, hingga survei kepuasan masyarakat berbasis QR Code tetap harus aktif selama periode tersebut.
Rini juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas dan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Sektor Swasta Diimbau Terapkan WFA
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau gubernur serta bupati/wali kota mendorong perusahaan di daerah menerapkan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial yang berkaitan langsung dengan proses produksi.
Baca Juga: Tak Terima Putusan PTUN dan PN Kabanjahe, Ahli Waris Mantan Bupati Karo Ajukan Banding
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya, dan pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, selama WFA, upah tetap dibayarkan penuh sesuai perjanjian kerja. Perusahaan juga dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026, termasuk dukungan diskon tarif transportasi dan bantuan pangan. (jp)