Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemerintah Terapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang Idulfitri, Catat Tanggalnya

Editor Satu • Rabu, 11 Februari 2026 | 16:50 WIB

Menaker  saat konferensi pers kebijakan WFA dan stimulus Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta.
Menaker saat konferensi pers kebijakan WFA dan stimulus Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Capaian Ekonomi 2025 dan Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga: Justin Hubner Masuk 5 Besar Bek U-23 Raja Tekel Eropa

Airlangga menjelaskan, kebijakan WFA merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan arus balik dengan produktivitas dunia usaha, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I 2026.

Diatur Lewat Surat Edaran Menaker

Ketentuan teknis pelaksanaan WFA akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kepala daerah mendorong perusahaan di wilayah masing-masing untuk memberikan kesempatan kepada pekerja melaksanakan WFA sesuai tanggal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Portugal Bidik Jose Mourinho Jadi Pelatih Baru Setelah Piala Dunia 2026

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah sektor esensial dikecualikan, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi dan operasional pabrik.

Upah Tetap Dibayar, Bukan Cuti

Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana biasa. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

“Upah tetap diberikan sesuai dengan yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan yang diperjanjikan,” ujarnya.

Baca Juga: Ranking BWF Terbaru: Ginting Melonjak 10 Peringkat, Ganda Putra RI Ikut Tancap Gas

Perusahaan juga diperbolehkan mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan guna memastikan produktivitas tetap terjaga selama pelaksanaan WFA.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus Idulfitri 2026 yang juga mencakup diskon tarif transportasi dan bantuan pangan, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi nasional. (rel)

Editor : Editor Satu
#wfa #idulfitri