JAKARTA, METRODAILY — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi darurat, meskipun status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasien tersebut sedang nonaktif.
Penegasan itu disampaikan Ali saat merespons keluhan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena kepesertaannya dinonaktifkan.
Hal itu disampaikan dalam rapat konsultasi bersama DPR, Senin (9/2/2026).
“Sebetulnya tidak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan,” tegas Ali.
Ali mengungkapkan, saat ini terdapat 20.472 peserta PBI BPJS Kesehatan dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Mereka dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial karena masuk kategori desil 5 hingga 10 atau kelompok yang dianggap mampu.
“Dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan, terdapat kurang lebih 120 ribu orang yang membutuhkan layanan katastropik. Secara medis mereka sangat membutuhkan bantuan karena biaya pengobatan yang mahal,” ujar Ali.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial terus melakukan upaya reaktivasi kepesertaan.
Hingga kini, terdapat 105.508 peserta yang sedang diproses untuk diaktifkan kembali.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka mekanisme reaktivasi melalui rekomendasi dinas sosial setempat.
Setelah diverifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan.
“Secara umum tidak ada kendala yang signifikan, kecuali sebagian kecil peserta yang secara aturan sudah pernah direaktivasi sebelumnya,” jelas Ali.
Ali memaparkan, mekanisme reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.
Peserta yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan diminta melapor ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk memperoleh surat keterangan berobat.
Selanjutnya, peserta mengajukan permohonan ke dinas sosial setempat.
Petugas dinas sosial akan melakukan verifikasi data dan menerbitkan surat keterangan reaktivasi serta menginput data ke dalam aplikasi SIKS-NG.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk proses akhir.
Apabila permohonan disetujui, maka status kepesertaan PBI-JK akan diaktifkan kembali, sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan. (kdc)
Editor : Editor Satu