JAKARTA, METRODAILY – Hingga awal 2026, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sebagaimana disampaikan otoritas terkait, termasuk PT Taspen (Persero).
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS sempat beredar di media sosial. Namun, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang mengatur perubahan nominal pensiun pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun. Nilai yang diterima juga dapat bertambah melalui tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi gaji pokok pensiun PNS untuk seluruh golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut merupakan gaji pokok pensiun, di luar tunjangan tambahan yang dapat berbeda pada setiap penerima.
Jadwal Pencairan Pensiun PNS
Gaji pensiunan PNS dicairkan setiap awal bulan melalui PT Taspen atau mitra penyalur yang telah ditetapkan. Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga berhak menerima gaji ke-13, yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait gaji pensiunan PNS di 2026. Pemerintah masih menggunakan regulasi yang berlaku, sembari menunggu keputusan fiskal dan kebijakan anggaran selanjutnya. (Idn)
Editor : Editor Satu