Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gaji Pensiunan PNS 2026 Belum Naik, Ini Daftar Lengkap Nominal Semua Golongan

Editor Satu • Minggu, 8 Februari 2026 | 09:00 WIB
Gaji-Ilustrasi
Gaji-Ilustrasi

JAKARTA, METRODAILY – Hingga awal 2026, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Besaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sebagaimana disampaikan otoritas terkait, termasuk PT Taspen (Persero).

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS sempat beredar di media sosial. Namun, hingga kini belum ada kebijakan resmi yang mengatur perubahan nominal pensiun pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun. Nilai yang diterima juga dapat bertambah melalui tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut estimasi gaji pokok pensiun PNS untuk seluruh golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran tersebut merupakan gaji pokok pensiun, di luar tunjangan tambahan yang dapat berbeda pada setiap penerima.

Jadwal Pencairan Pensiun PNS

Gaji pensiunan PNS dicairkan setiap awal bulan melalui PT Taspen atau mitra penyalur yang telah ditetapkan. Selain gaji bulanan, pensiunan PNS juga berhak menerima gaji ke-13, yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli.

Dengan demikian, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait gaji pensiunan PNS di 2026. Pemerintah masih menggunakan regulasi yang berlaku, sembari menunggu keputusan fiskal dan kebijakan anggaran selanjutnya. (Idn)

 

Editor : Editor Satu
#Gaji pensiunan PNS