JAKARTA, METRODAILY — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan pelanggaran itu diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.
Denda administratif tersebut telah dibayarkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan TKA bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keadilan di pasar kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan terhadap RPTKA adalah cara negara menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ismail menjelaskan, kewajiban RPTKA telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Setiap pemberi kerja, kata dia, wajib memperoleh pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan TKA.
“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Jika tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegas Ismail.
Dalam pemeriksaan lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa dokumen RPTKA yang sah.
Baca Juga: INACRAFT 2026 Dibuka, Kahiyang Ayu Perkenalkan Kriya dan Wastra Unggulan Sumut
Atas temuan tersebut, Kemnaker lebih dulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan mematuhi ketentuan penggunaan TKA.
Namun karena pelanggaran dinilai serius, Kemnaker kemudian menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp2,17 miliar, dihitung dari jumlah 164 TKA tanpa RPTKA dengan masa kerja bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.
“Sanksi ini merupakan instrumen penegakan hukum. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ujar Ismail.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bukti bahwa pengawasan ketenagakerjaan tidak berhenti pada temuan semata.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk ke kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.
Rinaldi menegaskan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik. Kepatuhan aturan akan melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha.
Kemnaker, lanjut Rinaldi, akan terus memperketat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, termasuk pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” pungkasnya. (Rel)
Editor : Editor Satu