JAKARTA, METRODAILY – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama bagi ASN sepanjang 2026.
Keppres ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama pada tahun depan.
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Bagi ASN yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa penambahan cuti tahunan.
Baca Juga: Pascabencana Tapteng, 1.192 Unit Huntara Dibangun di 11 Lokasi
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi Keppres Nomor 42 Tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran pelayanan publik, sekaligus tetap memberikan kepastian hak cuti bagi ASN di seluruh instansi pemerintah.
Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026:
-
16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
-
15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
-
28 Mei (Kamis) – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
-
24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
(jp)
Editor : Editor Satu