Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pejabat Negara Masih Minim Lapor Harta Kekayaan, LHKPN Baru 32,52 Persen

Editor Satu • Rabu, 4 Februari 2026 | 12:10 WIB
Lapor LHKPN -Ilustrasi.
Lapor LHKPN -Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY — Tingkat kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih tergolong rendah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga 31 Januari 2026, kepatuhan penyampaian LHKPN untuk Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 32,52 persen.

KPK menilai capaian tersebut masih jauh dari ideal, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, sekaligus sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Untuk itu, KPK kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/2/2026).

Baca Juga: Pemko Siantar Godok Perda Insentif Investasi, Siapkan Beragam Kemudahan bagi Pengusaha

Ia menegaskan, kewajiban pelaporan LHKPN berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, serta bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” tegas Budi.

Menurutnya, pelaporan LHKPN sejak awal waktu juga menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Anak-anak Bermain Api, Kos-kosan di Siantar Timur Nyaris Terbakar

Dalam proses pengisian LHKPN, PN/WL diminta memperhatikan sejumlah ketentuan, antara lain validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kelengkapan dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa.

“Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id, melalui menu Riwayat LHKPN,” jelasnya.

Surat kuasa tersebut wajib dibubuhi meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) senilai Rp10.000. Jika menggunakan meterai tempel, dokumen wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK. Sementara penggunaan e-meterai cukup dengan mengunggah kembali dokumen ke portal LHKPN.

Baca Juga: Motor Karyawan J.Chicken Digelapkan Teman, Pelaku Ditangkap Polres Aiantar

KPK menetapkan batas akhir penyampaian LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan melalui verifikasi administratif sebelum dipublikasikan.

“Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam pengisian, KPK membuka layanan pendampingan dan perbantuan, yang dapat diakses melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK 198. (jp)

Editor : Editor Satu
#lhkpn #lapor harta kekayaan