JAKARTA, METRODAILY – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang pada intinya meminta agar pernikahan beda agama dinyatakan sah oleh undang-undang. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 265/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Baca Juga: Scoot Resmi Buka Rute Kualanamu–Singapura, Terbang Langsung Setiap Hari
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon lebih banyak menguraikan persoalan ketidakpastian hukum pencatatan perkawinan antaragama, sementara pasal yang digugat, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, justru mengatur syarat sah perkawinan, bukan soal pencatatan.
“Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan para pemohon,” kata Suhartoyo.
Diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Baca Juga: MU Bungkam Fulham 3-2, Sesko Jadi Penentu di Injury Time
Para pemohon meminta agar pasal tersebut dihapus atau diubah, sehingga pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah secara hukum. Mereka mengusulkan perubahan bunyi pasal menjadi:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, termasuk perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.”
Pemohon juga menilai Pasal 2 ayat (1) menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pasangan beda agama karena perkawinannya tidak diakui secara undang-undang.
Selain itu, pemohon mengaitkan ketentuan tersebut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.
Baca Juga: Tottenham Bangkit! City Buang Kemenangan, Ditahan Imbang 2-2 di London
Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak meminta MK mewajibkan pengadilan negeri mengabulkan seluruh permohonan pencatatan perkawinan beda agama, melainkan agar pengadilan tidak menolak permohonan tersebut dengan alasan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tersebut kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. (dtc)
Editor : Editor Satu