JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi dengan menaikkan batas nilai hadiah yang wajib dilaporkan oleh pejabat dan penyelenggara negara.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026 dan menegaskan kembali kewajiban setiap pejabat negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya.
Dalam regulasi terbaru ini, batas nilai gratifikasi yang wajib dilaporkan dinaikkan. Untuk hadiah dalam konteks sosial, seperti pernikahan, upacara adat, atau kegiatan keagamaan, batas yang sebelumnya Rp1 juta kini menjadi Rp1,5 juta.
Artinya, setiap pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah di atas Rp1,5 juta wajib melaporkannya kepada KPK.
Penyesuaian juga berlaku untuk pemberian hadiah antar sesama rekan kerja. Jika sebelumnya dibatasi Rp200 ribu per pemberian atau maksimal Rp1 juta per tahun, kini naik menjadi Rp500 ribu per pemberian atau total Rp1,5 juta per tahun.
Inflasi Jadi Dasar Penyesuaian
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penyesuaian batas nominal dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan perubahan nilai rupiah sejak aturan lama diberlakukan.
“Kita melihat bahwa angka Rp1 juta mungkin sudah tidak relevan lagi saat ini. Nilai di atas Rp1,5 juta sudah seharusnya menjadi bagian dari gratifikasi yang patut diawasi,” ujar Setyo di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, mempertahankan batas lama justru berpotensi menimbulkan celah dan multitafsir dalam penerapan aturan pelaporan gratifikasi.
Meski batas nominal dinaikkan, Setyo menegaskan kewajiban pelaporan tetap berlaku ketat. Setiap gratifikasi yang memenuhi kriteria wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak diterima.
“Dengan adanya batas waktu pelaporan ini, diharapkan gratifikasi tidak berkembang menjadi perbuatan suap,” tegasnya.
Bangun Budaya Anti-Hadiah
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perubahan regulasi ini juga bertujuan menyederhanakan aturan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh para pejabat negara.
Selain itu, KPK ingin mendorong perubahan budaya di lingkungan penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah, meskipun dengan dalih sosial atau kemasyarakatan.
“Tujuan utamanya agar pejabat negara tidak membiasakan diri menerima hadiah, sehingga potensi konflik kepentingan dapat dicegah sejak awal,” pungkas Budi. (jp)
Editor : Editor Satu