Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

SPPG Dilarang Tolak Pasokan UMKM, Petani, dan Peternak Kecil

Editor Satu • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:00 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang saat memberikan penjelasan terkait status pegawai SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang saat memberikan penjelasan terkait status pegawai SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis.

JAKARTA, METRODAILY — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) dilarang menolak pasokan UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil secara sepihak dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkopimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG di Bondowoso, Jawa Timur, Senin (26/1/2026).

Menurut Nanik, UMKM serta pelaku usaha kecil di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan harus dirangkul, dibina, dan diarahkan agar dapat menjadi pemasok dapur MBG sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta pelibatan UMKM, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, perseroan perorangan, dan BUMDesa,” ujar Nanik, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan, pemerintah secara tegas mewajibkan SPPG menerima produk UMKM, petani, peternak, dan nelayan kecil sebagai bagian dari upaya menggerakkan perekonomian rakyat.

Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan pelaku usaha kecil sejak perancangan program MBG.

“Jadi ingat, Kepala SPPG dan mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegasnya.

Nanik juga memperingatkan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi apabila ditemukan SPPG atau mitra yang menolak produk UMKM dan justru mengutamakan pemasok besar hingga memicu monopoli pasokan pangan.

“Kalau ketahuan, akan saya suspend. Itu berarti melawan Peraturan Presiden,” tegas mantan wartawan senior tersebut.

Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga pelaksana MBG, Nanik menekankan bahwa SPPG seharusnya menjadi ruang pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan sekadar berorientasi bisnis.

“SPPG harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan agar mampu memasok bahan pangan berkualitas. Laksanakan program MBG dengan nurani, jangan hanya business oriented,” pungkasnya. (jp)

Editor : Editor Satu
#BGN #makanan bergizi gratis #SPPG