Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

BKN Tegaskan Honorer Sisa Jadi Tanggung Jawab Pemda, Tak Lagi Dibahas di DPR

Editor Satu • Rabu, 28 Januari 2026 | 10:50 WIB
PERNYATAAN BKN: Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan honorer tersisa pasca-2025 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
PERNYATAAN BKN: Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan honorer tersisa pasca-2025 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

JAKARTA, METRODAILY — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan persoalan tenaga honorer secara nasional telah selesai pada 2025, seiring pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Jika masih terdapat honorer yang belum terakomodasi, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Hal itu disampaikan Wakil Kepala BKN Suharmen, menanggapi absennya agenda pembahasan honorer dalam rapat kerja pemerintah bersama Komisi II DPR RI pada masa sidang 2025–2026.

“Masalah honorer secara nasional sudah selesai. Kalau masih ada yang tersisa, itu menjadi urusan pemda selaku pemberi kerja,” kata Suharmen.

Ia menjelaskan, KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 mengamanatkan pengangkatan honorer, baik yang terdata di database BKN maupun non-database, yang tidak mendapatkan formasi PPPK, untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan setara UMK/UMP atau minimal tidak lebih rendah dari honor yang diterima saat masih berstatus honorer.

“Pemda yang merekrut honorer, maka pemda pula yang harus memikirkan nasib tenaga non-ASN yang tersisa,” ujarnya.

Menurut Suharmen, seharusnya pemda mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, karena besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan afirmasi bagi honorer sudah tidak ada lagi. Afirmasi besar-besaran, kata dia, telah diberikan pada pengadaan PPPK 2024.

Bagi honorer yang masih ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Suharmen menyarankan agar mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, termasuk yang dibuka oleh instansi pusat.

Namun, ia menekankan tidak ada lagi jalur afirmasi khusus.

“Honorer bisa ikut semua seleksi CASN, termasuk PPPK instansi pusat yang sedang dibuka, tetapi tanpa afirmasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mempertanyakan tidak adanya agenda pembahasan honorer di Komisi II DPR RI, meski masa sidang telah dimulai sejak 13 Januari 2026.

Ia mengaku terkejut karena sejumlah rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB tidak memasukkan isu honorer maupun PPPK sebagai materi utama.

“Beberapa rapat kerja bulan ini tidak satu pun membahas honorer. Padahal di lapangan masih banyak masalah,” kata Nur Baitih, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, masih terdapat honorer tersisa, serta kasus PPPK formasi 2021 yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi prioritas pembahasan antara Komisi II DPR RI dan KemenPAN-RB. (esy/jpnn)

Editor : Editor Satu
#PPPK Paruh Waktu #bkn #honorer