Standar Layanan Terus Diperbaiki
JAKARTA, METRODAILY – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk terus memperbaiki standar layanan telepon darurat 110 guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1). Ia menjelaskan, layanan pusat panggilan (contact center) 110 dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat di Indonesia.
“Terkait penguatan layanan 110 ini, kita terus melakukan perbaikan standar,” kata Listyo.
Menurut Kapolri, layanan 110 merupakan bagian dari optimalisasi pelayanan publik Polri dan telah disesuaikan dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu standar tersebut adalah batas waktu respons petugas dalam menerima panggilan.
“Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat, maka panggilan akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari polsek, polres, polda, sampai dengan Mabes Polri,” jelasnya.
Selain standar waktu pengangkatan telepon, Polri juga menetapkan batas waktu respons cepat ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas ditargetkan dapat tiba di lokasi dalam waktu maksimal 10 menit setelah laporan diterima.
“Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu pada standar PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian,” ujarnya.
Di sisi lain, Listyo menyampaikan bahwa Polri terus melakukan integrasi layanan dengan berbagai instansi terkait untuk memperkuat penanganan darurat, mulai dari pemadam kebakaran hingga layanan kesehatan.
“Kami melakukan integrasi dengan Damkar, RSUD, ojek online, hotline DPR RI, dan ke depan kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut,” tegasnya. (kdc)
Editor : Editor Satu