JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup lebih dari 30 ribu rekening bank yang terindikasi digunakan untuk praktik judi online (judol).
Penutupan dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan sejak September 2023 hingga Desember 2025.
“Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian, Senin (26/1).
Dian menegaskan, pemberantasan judi online merupakan komitmen bersama antara OJK, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait.
Selain menindaklanjuti laporan Komdigi, perbankan juga secara aktif melakukan pemantauan mandiri melalui web crawling.
Menurutnya, pemantauan tersebut bertujuan mengidentifikasi penggunaan rekening bank sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring.
Temuan yang diperoleh kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti.
OJK juga terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan deteksi transaksi judi online, termasuk dengan penguatan pemanfaatan teknologi informasi.
“Antara lain melalui pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert untuk mendeteksi perjudian daring sejak dini, pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini tindak pidana asal perjudian, serta koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” jelas Dian.
Lebih lanjut, OJK turut berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait transaksi judi online yang menggunakan kanal atau infrastruktur di luar kewenangan pengawasan perbankan.
Pasalnya, pelaku judi daring kini tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga berbagai instrumen sistem pembayaran lain.
“Termasuk penggunaan dompet digital (e-wallet) sebagai sarana transaksi judi online,” pungkas Dian. (Rel)
Editor : Editor Satu