JAKARTA, METRODAILY – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah meminta kepala daerah tidak ragu melakukan re-mapping dan relokasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan, proses mutasi kini jauh lebih cepat dan hanya membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja.
Zudan menekankan bahwa kewenangan pengelolaan ASN sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Kewenangan tersebut melekat pada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota, mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk PPPK.
“Dengan kewenangan yang jelas sebagai PPK instansi, seharusnya tidak ada lagi keraguan atau kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, maupun konsekuensi hukum dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai,” kata Zudan, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, persepsi bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi sudah tidak relevan.
Transformasi sistem manajemen ASN yang dikelola BKN telah mengintegrasikan seluruh proses mutasi ke dalam sistem digital nasional.
Melalui sistem tersebut, persetujuan mutasi ASN memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja. Apabila hingga batas waktu itu tidak ada respons dari pihak terkait, sistem secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.
“Ini memberikan kepastian dan kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN,” ujarnya.
Zudan kembali menegaskan, kepala daerah diharapkan berani melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika terjadi ketimpangan beban kerja yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Sebagai contoh, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN tanpa harus menunggu persetujuan lintas instansi, selama dilakukan sesuai ketentuan.
Menurut Zudan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup menetapkan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.
Ia juga membandingkan dengan praktik sebelumnya, di mana proses pemindahan pegawai kerap memakan waktu berbulan-bulan akibat birokrasi berlapis yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut, kata dia, kini sudah tidak relevan.
“Dengan sistem yang makin sederhana, transparan, dan cepat, tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk menunda redistribusi ASN yang dibutuhkan masyarakat. Keberanian mengambil keputusan menjadi kunci peningkatan efektivitas pelayanan publik di daerah,” pungkas Zudan. (esy/jpnn)
Editor : Editor Satu