JAKARTA, METRODAILY – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang di Jakarta, Selasa (13/1/2026), menyusul munculnya berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Namun, menurut Nanik, ketentuan itu tidak dimaksudkan untuk seluruh personel SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” jelas Nanik.
Ia menerangkan, frasa pegawai SPPG dalam Pasal 17 tersebut secara spesifik merujuk pada pegawai inti dengan peran strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Meski tidak masuk dalam skema PPPK, Nanik menegaskan para relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.
Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan program.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tegas Nanik. (jpnn)
Editor : Editor Satu