JAKARTA, METRODAILY – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menghentikan distribusi dan menarik peredaran produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 produksi Nestlé di Indonesia.
Penarikan dilakukan menyusul dugaan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produk tersebut.
Langkah ini diambil setelah BPOM menerima notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) serta The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait peringatan keamanan pangan global terhadap produk formula bayi produksi Nestlé.
“BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut,” demikian keterangan resmi BPOM, Rabu (14/1/2026).
Sejalan dengan itu, PT Nestlé Indonesia juga melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets yang terdampak, di bawah pengawasan BPOM.
BPOM menegaskan, penghentian distribusi dan penarikan produk ini merupakan bentuk langkah kehati-hatian, mengingat konsumen produk tersebut adalah bayi usia 0–6 bulan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi.
Meski demikian, BPOM menyatakan hasil pengujian terhadap sampel dari dua bets produk S-26 Promil Gold pHPro 1 menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan batas kuantifikasi (limit of quantitation/LoQ) di bawah 0,20 µg/kg.
Adapun produk yang terdampak secara spesifik adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696, serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
“BPOM menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan,” tegas BPOM.
Sebagai informasi, toksin cereulide merupakan racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui proses pemasakan atau penyeduhan dengan air mendidih.
Bacillus cereus diketahui dapat menyebabkan dua jenis keracunan makanan, yakni gejala muntah yang muncul 0,5–6 jam setelah konsumsi, serta diare yang dapat terjadi 8–16 jam kemudian.
Dalam sebagian besar kasus, gangguan ini bersifat ringan dan berlangsung singkat, namun tetap memerlukan upaya pencegahan ketat.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan nomor bets dan izin edar produk, serta mengikuti informasi resmi terkait keamanan pangan. (jp)
Editor : Editor Satu