Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mulai 2026 Honorer Dihapus Total, BKN Tegaskan Hanya PNS dan PPPK

Editor Satu • Senin, 12 Januari 2026 | 11:10 WIB
Honorer - Ilustrasi.
Honorer - Ilustrasi.

SEMARANG, METRODAILY – Pemerintah memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menyusul berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang ditetapkan berakhir pada 31 Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, ke depan hanya ada dua status pegawai yang diakui secara resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pengangkatan honorer sudah tidak dibolehkan lagi. Yang dibolehkan pengangkatan ASN. ASN itu hanya dua, PNS dan PPPK,” ujar Zudan saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran Jawa Tengah, Kota Semarang, kemarin.

Ketentuan tersebut, lanjut Zudan, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan berlakunya aturan ini, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru dalam bentuk apa pun.

Meski demikian, Zudan menegaskan instansi pemerintah masih memiliki ruang untuk menambah pegawai melalui skema PPPK.

Pengajuan formasi PPPK dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah, tanpa harus menunggu kebijakan rekrutmen nasional.

“Instansi yang membutuhkan PPPK boleh mengangkat, boleh mengajukan. Jadi tidak harus menunggu kebijakan di tingkat nasional,” jelasnya.

Ia mencontohkan, daerah dengan kondisi keuangan yang memadai dapat merekrut PPPK dengan kualifikasi khusus, seperti dokter spesialis, tenaga kesehatan tertentu, maupun tenaga ahli di bidang keuangan dan pemerintahan.

“Daerah yang keuangannya masih kuat dan membutuhkan tenaga dengan kualitas tinggi, seperti dokter spesialis atau tenaga ahli, itu boleh merekrut PPPK sendiri,” beber Zudan.

Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Baru

Zudan menegaskan, penyelesaian tenaga honorer telah dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, pengangkatan honorer baru dipastikan tidak lagi diperbolehkan.

“Honorer tidak boleh lagi diangkat,” tegasnya.

Bagi tenaga honorer yang masih ingin bekerja di instansi pemerintah, satu-satunya jalur yang tersedia adalah melalui skema PPPK.

Skema ini meliputi PPPK penuh waktu bagi peserta yang lulus seleksi resmi, serta PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara bagi honorer yang masih dalam proses penataan.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati bahwa seluruh pegawai non-ASN atau honorer akan diselesaikan statusnya melalui pengangkatan sebagai PPPK mulai 2026.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan BKN bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mempercepat dan menuntaskan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif,” ujar Rini dalam keterangan resminya. (kdc)

Editor : Editor Satu
#bkn #Honorer Dihapus #pppk #pns