MEDAN, METRODAILY — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kegagalan transfer dalam pendistribusian Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) Tahap I Tahun 2024 kepada jemaah haji yang berangkat pada tahun 2024.
Total dana yang gagal ditransfer tercatat mencapai Rp1.356.060.202,77.
Temuan tersebut tertuang dalam hasil audit BPK yang dirilis Jumat (9/1/2026). Atas kondisi itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPK merekomendasikan agar Deputi Keuangan BPKH lebih optimal dalam melaksanakan tugas koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan haji.
Selain itu, Kepala Divisi Pengembalian Dana diminta segera memproses pengembalian NMVA retur kepada 8.746 jemaah haji yang berangkat tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp1.352.233.773,86.
BPK juga meminta BPKH berkoordinasi dengan Kepala Divisi Pengendalian Keuangan untuk memastikan penyaluran NMVA Tahun 2024 kepada 2.485 jemaah haji kategori waiting list yang hingga kini belum menerima haknya.
Dalam laporan audit tersebut, BPK menyebutkan bahwa BPKH telah menyampaikan surat kepada BPS BPIH melalui Surat Nomor B.313/KE.00/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024 terkait penyampaian informasi pengembalian selisih saldo Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah berangkat tahun 1444 H/2023 M.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengembalian selisih saldo Bipih kepada jemaah yang berhak dilakukan melalui Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) masing-masing.
Apabila RTJH yang tercantum dalam lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) telah ditutup, maka rekening tersebut diminta untuk dibuka kembali.
“Apabila pembukaan kembali RTJH tidak dapat dilakukan, BPS BPIH dapat membantu jemaah membuka rekening baru atau menginformasikan nomor rekening lain atas nama jemaah haji atau ahli waris bagi jemaah yang telah meninggal dunia,” tulis BPK dalam laporannya.
Selanjutnya, BPKH juga mengirimkan surat konfirmasi kepada BPS BPIH melalui Surat Nomor B.010/KE.03/02/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal permintaan konfirmasi dan penjelasan transaksi pengembalian dana selisih saldo Bipih jemaah haji tahun 2023 dan 2024 yang berstatus gagal transfer atau retur.
Hasil konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kegagalan transfer atas penyaluran NMVA, dengan nilai mencapai Rp1.356.060.202,77.
BPS BPIH menyatakan kegagalan transfer terjadi karena rekening jemaah telah ditutup atau data rekening tidak ditemukan.
“Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, belum terdapat langkah penyelesaian atas permasalahan gagal transfer tersebut,” ungkap BPK.
Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat sebanyak 8.746 jemaah haji yang berangkat pada tahun 2024 belum menerima hak pendistribusian NMVA senilai Rp1.352.233.773,86.
Selain itu, sebanyak 2.485 jemaah haji kategori waiting list juga belum memperoleh hak NMVA Tahun 2024.
BPK menyimpulkan kondisi ini disebabkan oleh belum optimalnya kinerja Deputi Keuangan dalam mengoordinasikan pengelolaan dan pengendalian keuangan haji, Kepala Divisi Pengembalian Dana dalam memproses NMVA retur, serta Kepala Divisi Pengendalian Keuangan dalam melaksanakan distribusi NMVA. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu