JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp689 triliun atau 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal ini tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang disahkan dalam rapat paripurna September 2025 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025.
Defisit APBN terjadi karena pendapatan negara lebih kecil dibandingkan belanja. Sesuai Pasal 23 ayat 1 UU APBN 2026:
Baca Juga: Tarif Listrik Awal 2026 Tetap Stabil, Tidak Ada Kenaikan
“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.”
Rincian APBN 2026:
-
Pendapatan negara: Rp3.153 triliun, berasal dari penerimaan pajak, PNBP, dan hibah.
-
Belanja negara: Rp3.842,73 triliun, terdiri dari:
-
Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,73 triliun
-
Transfer ke daerah (TKD): Rp692,99 triliun
-
Baca Juga: SPPG Yayasan Patunggung Simalungun Diresmikan, Mulai Distribusi Makan Bergizi Gratis
Untuk menutup defisit, pemerintah menyiapkan beberapa skema pembiayaan, antara lain:
-
Penarikan utang: Rp832,21 triliun
-
Investasi pembiayaan: Rp203,06 triliun
-
Pemberian pinjaman: Rp404,15 miliar
-
Pembiayaan lainnya: Rp60,40 triliun
Langkah ini menjadi dasar kebijakan pengelolaan anggaran negara selama Tahun Anggaran 2026, sekaligus memastikan keberlangsungan pembiayaan pembangunan nasional. (dtc)
Editor : Editor Satu