JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Aturan ini ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Penerbitan regulasi baru tersebut bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia guna menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks dan beragam.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan penguatan struktur BPBD sangat krusial untuk meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Baca Juga: Nyaris 90 Ribu Kendaraan Melintas, Tol Sinaksak–Simpang Panei Padat Saat Nataru
Menurutnya, kejelasan struktur organisasi berpengaruh langsung terhadap sistem komando dan kecepatan pengambilan keputusan.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal, Rabu (7/1).
Salah satu perubahan mendasar dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 adalah penetapan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah secara penuh. Dengan ketentuan ini, jabatan Kepala BPBD tidak lagi dirangkap secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
Perubahan tersebut menandai pergeseran penting dalam tata kelola kepemimpinan BPBD sekaligus mempertegas status BPBD sebagai perangkat daerah yang mandiri.
Baca Juga: Timbul Lingga Raih Person of The Year 2025 HKBP, Terima Ulos Kehormatan
Regulasi ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh wilayah administratif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ketentuan ini bersifat mengikat bagi seluruh pemerintah daerah.
Terkait pembentukan Unsur Pengarah BPBD, Permendagri memberikan fleksibilitas kepada daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan riil dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, aturan ini turut menata tipologi dan klasifikasi kelembagaan BPBD, yang disusun berdasarkan rekomendasi Kementerian PANRB.
Penentuan tipologi BPBD mempertimbangkan sejumlah indikator strategis, antara lain jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta indeks potensi dan risiko bencana.
Baca Juga: Ridwan Kamil Resmi Cerai dari Atalia Praratya, Putusan Verstek Ditetapkan
Permendagri ini juga menghadirkan terobosan baru melalui pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana, yang bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan dampak bencana.
Safrizal menegaskan, seluruh skema pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD di daerah selaras dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” pungkasnya. (jpnn)
Editor : Editor Satu