Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Izin 2.300 Distributor Pupuk Dicabut, Mentan Amran Copot 192 Oknum Pejabat

Editor Satu • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:10 WIB

 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan pencabutan izin ribuan distributor pupuk saat acara panen raya di Karawang.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan pencabutan izin ribuan distributor pupuk saat acara panen raya di Karawang.

JAKARTA, METRODAILY – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin 2.300 distributor pupuk di seluruh Indonesia serta mencopot 192 oknum pejabat di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) dan pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah tegas tersebut disampaikan Amran saat pengumuman swasembada pangan yang dirangkaikan dengan panen raya di Karawang, Jawa Barat, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (7/1/2026).

Amran menegaskan pencabutan izin dilakukan tanpa kompromi terhadap distributor yang mempermainkan harga pupuk melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Dukung Visi Wali Kota, Pemenang Lomba PKK Pematangsiantar Resmi Diumumkan

“Pupuk, izin Bapak Presiden, kadang kami dibilang Mentan kejam. Tapi izin yang kami cabut sudah 2.300 di seluruh Indonesia. Begitu ada yang mainkan harga di atas HET, langsung kita cabut izinnya, hari itu juga. Tinggal tekan tombol,” ujar Amran, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Ia menyebut pencabutan izin distributor pupuk tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya serius pemerintah menjaga ketersediaan pupuk dan melindungi petani dari praktik permainan harga.

Selain itu, Amran mengungkapkan 192 oknum pejabat, baik di dalam maupun di luar Kementan, telah dicopot, dipecat, bahkan diproses hukum karena terbukti melakukan penyelewengan.

Baca Juga: PLN UP3 Siantar Beri Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku hingga 20 Januari 2026

“Kinerja yang tidak patuh dan menyimpang pasti kami copot. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Amran juga mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dalam penindakan kasus-kasus penyimpangan tersebut.

“Terima kasih Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung. Ini perintah Jaksa Agung, harus ditangkap. Saat ini sudah ada 76 tersangka,” kata Amran.

Kebijakan tegas ini, lanjut Amran, merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pertanian dalam mewujudkan swasembada pangan nasional sekaligus memastikan distribusi pupuk tepat sasaran dan berkeadilan bagi petani. (dtc)

Editor : Editor Satu
#distributor pupuk #mentan andi amran sulaiman