Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Libur Nataru, Pemerintah Berlakukan WFA 29–31 Desember untuk ASN dan Swasta

Editor Satu • Jumat, 19 Desember 2025 | 10:20 WIB

 

Badan Kepegawaian Negara terapkan WFA selama dua hari.
Badan Kepegawaian Negara terapkan WFA selama dua hari.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan WFA akan diterapkan pada 29 hingga 31 Desember 2025. Pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan seragam.

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PANRB untuk ASN. Kemudian untuk non-ASN atau sektor swasta, kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Susiwijono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, bagi ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, penerapan WFA mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk pekerja swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan WFA di sektor non-pemerintah.

“Kami nanti juga akan mengirimkan surat ke seluruh kementerian dan lembaga agar menetapkan kebijakan WFA pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember, sama seperti yang diterapkan pada momentum Lebaran lalu,” kata Susiwijono.

Meski demikian, Susiwijono menegaskan bahwa kebijakan WFA bagi pekerja swasta tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang strategis dan vital tetap harus menjalankan pelayanan secara langsung.

“Tidak seluruhnya, karena ada sektor layanan publik dan sektor kesehatan yang sangat kritis dan harus tetap berjalan. Pengaturannya akan lebih detail diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi,” jelasnya.

Pemerintah berharap kebijakan WFA selama libur Nataru ini dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat, sekaligus menjaga kelancaran layanan publik yang bersifat esensial. (jp)

 

Editor : Editor Satu
#libur nataru #wfa #Work From Anywhere