Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

UMP 2026 Wajib Diumumkan Sebelum 24 Desember, Sumut Masih Tunggu Hasil Dewan Pengupahan

Editor Satu • Kamis, 18 Desember 2025 | 09:10 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution berdialog dengan massa buruh yang menuntut kenaikan UMP 2026.
Gubernur Sumut Bobby Nasution berdialog dengan massa buruh yang menuntut kenaikan UMP 2026.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak," kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).

Perhitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagai rekomendasi kepada gubernur.

PP Pengupahan mengatur beberapa poin penting, termasuk kewajiban gubernur menetapkan UMP, dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Formula kenaikan UMP telah ditentukan pemerintah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Alfa merupakan indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai ini lebih tinggi dibanding formula sebelumnya (0,1–0,3).

Pemprov Sumut Tunggu Pembahasan Dewan Pengupahan

Di Sumatera Utara (Sumut), penetapan UMP masih menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi bersama pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan perhitungan UMP mengacu pada formula nasional: tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa. Alfa ditetapkan langsung oleh Kemnaker dalam rentang 0,5–0,9.

"Penentuan UMP tidak bisa lepas dari formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa. Nilai alfa ini sudah ditentukan oleh kementerian dan menjadi acuan seluruh daerah," jelas Yuliani, Rabu (17/12).

Pemprov Sumut akan menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan Apindo untuk menyepakati angka final. Hasil pembahasan ini akan disampaikan ke Gubernur Sumut sebagai bahan pertimbangan penetapan UMP.

Meski Perpres Upah Minimum telah ditandatangani Presiden, angka resmi UMP Sumut belum dapat diumumkan karena masih menunggu proses internal. Penetapan tetap harus mengikuti batas waktu nasional, paling lambat 24 Desember 2025.

"Perpresnya sudah keluar, tetapi angka UMP Sumut belum bisa kami sampaikan. Kami masih menunggu proses pembahasan dan penetapan sesuai batas waktu, paling lambat 24 Desember," tutup Yuliani. (dtc/san/han/smg)

Editor : Editor Satu
#upah minimum provinsi #ump