Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pulang dari Luar Negeri? Wajib Isi Aplikasi All Indonesia agar Tak Antre Panjang di Bandara

Editor Satu • Selasa, 16 Desember 2025 | 09:00 WIB
Suasana padat di area keberangkatan internasional Bandara Kualanamu, Medan, saat libur sekolah akhir Juni 2025. Jumlah penumpang melonjak drastis seiring meningkatnya antusiasme warga Sumut ke LN.
Suasana padat di area keberangkatan internasional Bandara Kualanamu, Medan, saat libur sekolah akhir Juni 2025. Jumlah penumpang melonjak drastis seiring meningkatnya antusiasme warga Sumut ke LN.

JAKARTA, METRODAILY – Menjelang musim liburan akhir tahun, masyarakat yang bepergian ke luar negeri (LN) diimbau mempersiapkan kepulangan ke Tanah Air dengan baik.

Salah satu hal penting yang wajib dilakukan penumpang internasional sebelum tiba di Indonesia adalah mengisi Aplikasi All Indonesia, platform digital resmi pemerintah untuk deklarasi kedatangan.

Aplikasi All Indonesia mengintegrasikan seluruh kebutuhan deklarasi penumpang internasional dalam satu sistem terpadu, mencakup keimigrasian, bea dan cukai, kesehatan, serta karantina, sehingga menggantikan pengisian banyak formulir terpisah seperti sebelumnya.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menegaskan pengisian aplikasi sebaiknya dilakukan sebelum kedatangan di Indonesia.

“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat dapat mengisi aplikasi ini sejak tiga hari sebelum tiba di Indonesia. Dengan begitu, penumpang bisa terhindar dari kerepotan dan antrean panjang di bandara,” ujar Achmad.

Ia menjelaskan, melalui platform All Indonesia, penumpang hanya perlu mengisi satu formulir digital.

Pada tahap awal, penumpang diminta memilih layanan Kartu Kedatangan sesuai status kewarganegaraan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing.

Selanjutnya, penumpang wajib mengisi data pribadi dan detail perjalanan sesuai paspor, meliputi nama lengkap, nomor paspor, rincian penerbangan, tanggal kedatangan, hingga alamat dan tujuan selama berada di Indonesia.

Tahap berikutnya adalah deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan, termasuk informasi perjalanan dalam 21 hari terakhir serta kondisi kesehatan terkini.

Pada bagian ini, penumpang juga diminta mendeklarasikan barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan yang dibawa dari luar negeri.

Selain itu, penumpang harus mengisi deklarasi bea dan cukai, mencakup jumlah bagasi dan barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah tertentu, barang kena cukai yang melebihi batas, serta perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

Setelah seluruh data diisi dengan lengkap dan benar, sistem akan menerbitkan satu kode QR sebagai bukti sah deklarasi gabungan.

“Kode QR ini menjadi kunci utama saat tiba di bandara. Petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai akan memindainya, sehingga penumpang tidak perlu lagi mengisi formulir fisik secara terpisah,” jelas Achmad.

Melalui pemanfaatan Aplikasi All Indonesia, pemerintah berharap proses kedatangan penumpang internasional di bandara Indonesia dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan nyaman, terutama di tengah meningkatnya arus perjalanan selama libur akhir tahun. (jp)

Editor : Editor Satu
#aplikasi All Indonesia #penumpang internasional #imigrasi