JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti maraknya kehamilan di usia dini yang berujung pada permohonan pernikahan pasangan muda.
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) untuk lebih berhati-hati dan melakukan cek ricek mendalam sebelum menikahkan pasangan dengan usia rawan pelanggaran hukum.
Pesan tersebut disampaikan Menag dalam acara Anugerah Layanan KUA 2025 di Kota Tangerang, kemarin.
Ia menegaskan, penghulu KUA berada dalam posisi dilematis ketika menghadapi kasus kehamilan di luar nikah pada anak di bawah umur.
“Penghulu KUA itu berada dalam dilema. Mau dinikahkan, KUA bisa salah karena melanggar aturan usia. Tapi kalau diumumkan juga salah karena membuka aib,” ujar Nasaruddin.
Menag mengungkapkan, pihaknya masih menemukan kasus anak berusia 14 tahun yang sudah hamil. Kondisi ini menuntut kehati-hatian ekstra agar aparatur negara tidak terjerat persoalan hukum.
“Setiap menghadapi kondisi seperti ini, penghulu harus benar-benar cek ricek di lapangan dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, supaya tidak disalahkan dan tidak menjadi perkara hukum,” tegasnya.
Selain persoalan pernikahan usia dini, Nasaruddin juga mengingatkan potensi masalah hukum dan agama dari pernikahan secara daring (online) yang mulai marak dibicarakan.
Ia menyebut, beberapa negara sudah memperbolehkan nikah online karena adanya fatwa ulama setempat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa verifikasi tetap harus dilakukan secara ketat, terutama terkait status perkawinan calon mempelai.
“Harus dicek juga status pernikahannya. Jangan sampai terjadi poliandri, karena dalam Islam tidak mengenal poliandri,” katanya.
Menag berharap, KUA dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi anak, menjaga ketertiban hukum, serta memastikan setiap pernikahan berlangsung sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. (Jpg)
Editor : Editor Satu