JAKARTA, METRODAILY — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan peran baru di sekolah menengah pertama dan atas: guru wali.
Tidak hanya mengajar, guru wali akan menjadi pendamping akademik, pembimbing karakter, sekaligus pemantau perkembangan potensi siswa sejak hari pertama sekolah hingga mereka lulus.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa guru wali memiliki peran berbeda dari wali kelas.
Baca Juga: 230 Guru PAUD Simalungun Peringati Hari Guru dengan Membatik Bersama Bunda PAUD
Jika wali kelas selama ini fokus pada administrasi seperti penyusunan rapor, guru wali justru terlibat lebih dalam.
“Guru wali akan mendampingi perkembangan akademik, karakter, hingga minat dan potensi siswa. Mereka benar-benar mengikuti perjalanan siswa sampai tamat sekolah,” ujarnya dalam acara Ngopi Bareng Media memperingati Hari Guru Nasional 2025 di Jakarta, Senin (24/11).
Beban Guru BK Terlalu Berat
Saat ini, rasio guru bimbingan konseling (BK) mencapai 1:150 siswa. Beban ini membuat pendampingan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada guru BK. Karena itu, guru mata pelajaran diberi mandat menjadi guru wali — konsep yang diadaptasi dari sistem dosen wali di perguruan tinggi.
Baca Juga: Liswati Hadiri Rakerda Dekranasda Sumut, Kahiyang Paparkan Agenda Pengembangan Wastra
Sebagai langkah awal, Kemendikdasmen telah memberikan pembekalan dasar bimbingan konseling kepada guru. Total 1.200 fasilitator nasional dan 14.590 fasilitator daerah sudah dilatih untuk menyiapkan guru-guru di seluruh Indonesia agar memiliki kecakapan konseling.
Guru wali akan bekerja berpasangan dengan guru BK untuk mengidentifikasi siswa yang berisiko menjadi korban atau pelaku perundungan. Upaya ini menjadi strategi pemerintah menghadapi meningkatnya kasus bullying di sekolah.
Nunuk menegaskan bahwa maraknya perundungan bukan semata akibat kurangnya jumlah guru BK, tetapi karena banyak faktor yang saling berkaitan. Fokus kementerian saat ini adalah memperkuat pencegahan sejak dini.
Untuk jenjang SD, peran ini tetap ditangani oleh wali kelas.
Baca Juga: Bencana Longsor di Sibolga, Lima Warga Meninggal dan Sejumlah Warga Hilang
Sudah Masuk Aturan Resmi
Sesditjen GTKPG, Temu Ismail, memastikan bahwa peran guru wali telah memiliki dasar hukum kuat melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru.
“Guru wali akan mendampingi siswa sejak mereka masuk sekolah hingga akhirnya lulus,” tegasnya.
Pemerintah berharap kehadiran guru wali mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, inklusif, serta mendorong perkembangan potensi setiap siswa secara maksimal. (jp)