Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PPPK Kembali ke Jalur Profesional, Tidak Ada Lagi Paruh Waktu

Editor Satu • Selasa, 25 November 2025 | 11:00 WIB

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 8.533 honorer Pemko Medan dalam upacara khidmat di Balai Kota Medan, Senin (10/11/2025).
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 8.533 honorer Pemko Medan dalam upacara khidmat di Balai Kota Medan, Senin (10/11/2025).

JAKARTA, METRODAILY – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali ke konsep awalnya setelah revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Tidak akan ada lagi PPPK paruh waktu, dan formasi PPPK akan difokuskan untuk kalangan profesional dengan keahlian khusus yang tidak tersedia dari PNS.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala BKN Suharmen, kemarin. Ia menegaskan, pemerintah bersama DPR RI sepakat hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar tinggi, ada passing grade-nya,” ujar Suharmen.

Baca Juga: 500 Pelari Ramaikan Fun Run KNPI Simalungun 2025, Hadiah Sepeda & Kulkas

Suharmen menjelaskan, skema paruh waktu sebelumnya hanya untuk menampung honorer yang belum bisa menempati jabatan PPPK penuh waktu.

Nantinya, formasi penuh waktu akan menjadi prioritas, dan PPPK paruh waktu secara bertahap akan habis karena diubah menjadi PPPK penuh waktu.

Konsep Awal PPPK

Awal mula lahirnya PPPK adalah untuk mengisi kebutuhan pegawai yang tidak tersedia di PNS. Contohnya, Kementerian Pertanian membutuhkan ahli kakao untuk proyek pengembangan lahan.

Karena tidak ada PNS yang punya kepakaran itu, kementerian merekrut ahli kakao sebagai PPPK. Setelah proyek selesai, kontrak berakhir.

Baca Juga: PGID Siantar Gelar Sidang Daerah, Wali Kota Dukung Penuh

Namun, seiring waktu, PPPK digunakan untuk menampung honorer yang ingin diangkat menjadi PNS. Alasan utamanya adalah batas usia CPNS maksimal 35 tahun dan keterbatasan anggaran pensiun.

Akibatnya, konsep awal PPPK bergeser dari “pakar” menjadi wadah honorer, agar mereka tetap menjadi ASN tanpa menambah beban pensiun negara.

Kembalinya ke Jalur Profesional

Revisi UU ASN 2023 akan mengembalikan PPPK ke konsep awal: jenis pegawai profesional yang memiliki keahlian tertentu dan tidak tersedia dari PNS.

Meski begitu, PPPK yang sudah ada dari kalangan honorer tidak otomatis dinaikkan menjadi PNS. Ke depan, akan ada tiga klaster PPPK:

  1. PPPK pakar profesional

  2. PPPK dari honorer

  3. PPPK fresh graduate lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Baca Juga: Cetak Hat-trick, Doa Eze Dijawab Tuhan di Derby London Utara

Langkah ini diharapkan menguatkan posisi PPPK sebagai tenaga profesional yang mengisi bidang-bidang kritis sesuai kebutuhan negara. (sam/esy/jpnn)

Editor : Editor Satu
#revisi UU ASN 2023 #PPPK Paruh Waktu Dihapus