Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Masa Tinggal Jamaah Haji 2026 Dipangkas, Skema Kuota Baru Memanas

Editor Satu • Kamis, 20 November 2025 | 15:22 WIB

Kegiatan Manasik Haji Akbar Tingkat Raudhatul Athfal (RA) se-Kota Tanjungbalai Tahun 1447 H/2025 M.
Kegiatan Manasik Haji Akbar Tingkat Raudhatul Athfal (RA) se-Kota Tanjungbalai Tahun 1447 H/2025 M.

JAKARTA, METRODAILY — Polemik skema baru pembagian kuota haji memanas. Pemerintah didesak menunda penerapannya karena dinilai mengacaukan formasi keberangkatan calon jemaah haji (CJH) 2026.

Desakan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Selasa (18/11), serta dari Ketua Umum Rabitah Haji Indonesia (RHI), Ade Marfuddin. Ia menilai standardisasi antrean 26 tahun per provinsi memang ideal, tetapi dianggap tidak tepat diterapkan saat persiapan haji 2026 sudah berjalan.

Ade menegaskan banyak jemaah sudah mengeluarkan biaya persiapan, mulai dari administrasi hingga kesehatan. Ia mencontohkan Kabupaten Sukabumi yang semula mendapat lebih dari seribu kuota, namun kini dipangkas menjadi hanya sekitar 129 kuota.

Baca Juga: Ahli UGM: Perjanjian Nominee Antar WNI Tidak Dilarang Undang-Undang

“Wajar jika banyak CJH memprotes. Sebaiknya kuota haji 2026 memakai pembagian seperti tahun lalu,” kata Ade.

Ia menilai Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang baru dibentuk seharusnya fokus memperbaiki layanan seperti manasik, katering, dan akomodasi dibanding langsung mengubah skema kuota.

Di sisi lain, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, tetap mempertahankan kebijakan baru tersebut. Ia menegaskan kuota tidak ditetapkan dengan angka baku, melainkan mengikuti perkembangan jumlah pendaftar di tiap provinsi.

“Jika pendaftar naik, kuota naik. Jika turun, kuota ikut turun,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Fokus pada Temuan Menarik di CCTV Kebakaran Rumah Hakim PN Medan

Menurut Irfan, skema baru diperlukan untuk mengatasi panjangnya antrean di daerah dengan pendaftar tinggi namun kuota relatif kecil. Sistem ini dinilai lebih “rasional” dan mengurangi kesenjangan waktu tunggu antardaerah.

Masa Tinggal Jamaah Dipangkas 38–40 Hari

Irfan juga mengungkapkan perubahan signifikan lainnya: masa tinggal jemaah haji 2026 dipersingkat menjadi 38–40 hari dari sebelumnya 41–42 hari. Pemangkasan ini dimungkinkan karena penataan ulang jadwal penerbangan yang lebih efisien.

“Jemaah tetap dapat menjalankan ibadah arbain di Madinah,” tegasnya.

Arbain membutuhkan waktu 8–9 hari dan bukan bagian dari rukun atau wajib haji. Ade menilai efisiensi ini positif, bahkan menyarankan masa tinggal diperpendek lagi bila slot arbain ditinjau ulang. (jp)

Editor : Editor Satu
#Masa Tinggal Jamaah Haji #Haji 2026