MEDAN – Pakar digital forensik Josua M. Sinambela menegaskan bahwa penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menilai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo oleh sejumlah peneliti dinilai keliru dan berpotensi menjerat pelakunya dengan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu disampaikan Josua melalui akun Facebook resminya.
Josua menjelaskan bahwa kasus tudingan ijazah palsu tersebut berawal dari tindakan peneliti yang mengambil foto ijazah dari media sosial, melakukan analisis digital, lalu mempublikasikan kesimpulan bahwa dokumen tersebut palsu.
Ia menilai cara kerja itu tidak memenuhi standar forensik digital.
“Peneliti mengambil objek digital yang bukan miliknya, menganalisis menggunakan teknik yang tidak valid, dan menyimpulkan secara publik bahwa ijazah tersebut palsu. Itu dapat memenuhi unsur Pasal 35 UU ITE,” kata Josua.
Pasal 35 UU ITE: Manipulasi Agar Data Dianggap Otentik
Menurut UU ITE, Pasal 35 menjerat perbuatan yang melakukan manipulasi atau penciptaan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Josua menilai tindakan peneliti yang mengklaim temuan dari file gambar kompresi media sosial sebagai bukti ilmiah masuk dalam kategori tersebut.
Josua menguraikan sejumlah kesalahan metode yang dilakukan peneliti, yaitu:
- Menggunakan ELA yang hanya berlaku untuk file digital, bukan dokumen fisik.
- Menggunakan foto dari media sosial yang tidak memenuhi standar chain of custody.
- Mengambil kesimpulan “pasti palsu” tanpa memeriksa sumber asli dokumen.
- Menyajikan hasil analisis sebagai temuan ilmiah, sehingga memengaruhi persepsi publik.
“Jika analisa tersebut diformulasikan untuk membuat publik percaya bahwa data itu representasi dokumen asli, maka itu memenuhi unsur manipulasi data elektronik,” tegasnya.
Standar Internasional Forensik Digital Tak Memperbolehkan Analisis dari Foto Medsos
Josua menyebut standar internasional seperti ISO 27037–27043 dan SWGDE secara tegas melarang penilaian keaslian dokumen fisik menggunakan foto media sosial, screenshot, atau file yang tidak memiliki chain of custody.
“Jika ada peneliti yang melakukan itu dan mengklaim sebagai analisa ilmiah, itu misleading dan dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Josua juga meluruskan bahwa dokumen-dokumen terkait ijazah Jokowi yang beredar berasal darinya dan awalnya diberikan kepada Rismon Sianipar untuk keperluan diskusi, bukan untuk membangun narasi kebohongan.
Ia menyayangkan penyalahgunaan dokumen tersebut.
Ia menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu tidak valid secara akademik karena tidak didukung metodologi sahih, dan ahli forensik pun tidak memiliki kewenangan menetapkan keaslian ijazah tanpa perintah resmi.
Josua diketahui merupakan CEO PT Analisis Forensik Digital serta Senior Security Consultant di RootBrain IT Training and Consulting, dengan pengalaman lebih dari 18 tahun di bidang keamanan siber dan forensik digital. (Rel/mea)