Purbaya Tegaskan Belum Ada Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Editor Satu• Kamis, 13 November 2025 | 14:40 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri seperti yang ramai di media sosial.
Taspen Pastikan Kabar Kenaikan 12 Persen di November 2025 Hoaks
JAKARTA, METRODAILY – Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 12 persen pada November 2025 yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Pemerintah menegaskan hingga kini belum ada dasar hukum resmi terkait pencairan rapel maupun penyesuaian gaji pensiunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, meski kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah masuk dalam rencana pemerintah, implementasinya belum dapat dijalankan karena masih menunggu dasar hukum yang sah.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya, Selasa (11/11).
Menurutnya, Kementerian Keuangan masih harus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian lain untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi keuangan negara.
“Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Taspen juga membantah adanya kenaikan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen.
“Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun,” tegas Taspen dalam pernyataannya.
Taspen memastikan, pembayaran gaji pensiun bulan November 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, sehingga belum ada perubahan atau kenaikan.
Sebelumnya, isu tentang pencairan rapel gaji pensiunan sempat viral usai beredarnya unggahan di media sosial yang mengaitkan hal itu dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji PNS aktif. (net)