JAKARTA, METRODAILY – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemecatan 26 pegawai baru-baru ini, salah satunya disebut berinisial MPS, menurut sumber yang mengetahui langsung peristiwa tersebut, Selasa (11/11/2025). Identitas sumber dirahasiakan demi keamanan.
Sumber menyebut, MPS termasuk pegawai pemeriksa pajak yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan integritas, meski detail pelanggaran tidak diungkapkan.
"Di antara mereka ada satu pegawai pemeriksa pajak berinisial MPS," ujar sumber.
Baca Juga: Bupati Madina Copot Kepala Inspektorat, Diganti Staf Dinas Tenaga Kerja
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa pemecatan pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi.
"Kalau seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat. Tidak peduli jabatannya apa," kata Bimo dalam konferensi pers pada Oktober 2025.
Sejak Bimo menjabat, total 39 pegawai pajak sudah diberhentikan karena pelanggaran kode etik, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan menilai langkah ini penting untuk memulihkan citra DJP.
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi di Paluta di Atas HET, Oknum Diduga Mainkan Harga
"Petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya adalah pengkhianat bangsa dan merusak upaya reformasi perpajakan yang sedang kita bangun bersama," kata Rinto.
Rinto juga menekankan pentingnya transparansi publik terkait pemecatan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih mencoba konfirmasi resmi dari DJP. Nama inisial MPS disebut oleh sumber terpercaya namun belum dikonfirmasi secara resmi. (net)
Editor : Editor Satu