JAKARTA, METRODAILY – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bolos kerja terancam diberhentikan dengan tidak hormat serta kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun. Peringatan tegas ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengungkapkan banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, yang telah dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah.
“Banyak sekali ASN kita yang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKN, Senin (3/11).
Ia menegaskan, ASN wajib memahami risiko berat jika membolos.
“Ini tolong dipahami. Tidak masuk kerja bisa berakibat sanksi pemberhentian,” tegasnya.
Zudan menjelaskan pemerintah memiliki Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang terdiri dari sejumlah pejabat tinggi negara. Mereka bersidang 24 kali dalam setahun untuk memutuskan sanksi atas pelanggaran disiplin ASN.
“Setiap bulan paling tidak 24 kali bersidang. Yang disidangkan adalah kasus-kasus pelanggaran ASN,” katanya.
Tidak Dapat Tunjangan dan Pensiun
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan ASN yang diberhentikan karena bolos tidak lagi mendapat hak-haknya.
“Tidak ada lagi hak-hak sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan tunjangan,” kata Imas.
Sanksi ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.
Tahapan Sanksi untuk ASN Bolos
Penegakan disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi diberikan bertahap, mulai dari teguran hingga pemecatan. (Kdc)
Ringkasan sanksi:
| Jumlah Hari Bolos | Sanksi |
|---|---|
| 3 hari/tahun | Teguran lisan |
| 4–6 hari | Teguran tertulis |
| 7–10 hari | Pernyataan tidak puas |
| 11–13 hari | Potongan tukin 25% selama 6 bulan |
| 14–16 hari | Potongan tukin 25% selama 9 bulan |
| 17–20 hari | Potongan tukin 25% selama 12 bulan |
| 21–24 hari | Penurunan jabatan 12 bulan |
| 25–27 hari | Pembebasan jabatan 12 bulan |
| ≥28 hari | Pemberhentian tidak hormat |
| Tidak hadir 10 hari berturut-turut | Pemberhentian tidak hormat |