Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

ASN Bolos Bisa Dipecat Tanpa Pensiun, BKN Ingatkan Aturan Tegas

Editor Satu • Selasa, 4 November 2025 | 12:20 WIB

 

PNS - Ilustrasi
PNS - Ilustrasi

JAKARTA, METRODAILY – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bolos kerja terancam diberhentikan dengan tidak hormat serta kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan pensiun. Peringatan tegas ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan mengungkapkan banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, yang telah dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah.

“Banyak sekali ASN kita yang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja,” ujar Zudan dalam program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKN, Senin (3/11).

Ia menegaskan, ASN wajib memahami risiko berat jika membolos.

“Ini tolong dipahami. Tidak masuk kerja bisa berakibat sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Zudan menjelaskan pemerintah memiliki Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang terdiri dari sejumlah pejabat tinggi negara. Mereka bersidang 24 kali dalam setahun untuk memutuskan sanksi atas pelanggaran disiplin ASN.

“Setiap bulan paling tidak 24 kali bersidang. Yang disidangkan adalah kasus-kasus pelanggaran ASN,” katanya.

Tidak Dapat Tunjangan dan Pensiun

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan ASN yang diberhentikan karena bolos tidak lagi mendapat hak-haknya.

“Tidak ada lagi hak-hak sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan tunjangan,” kata Imas.

Sanksi ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020.

Tahapan Sanksi untuk ASN Bolos

Penegakan disiplin ASN diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi diberikan bertahap, mulai dari teguran hingga pemecatan. (Kdc)

Ringkasan sanksi:

Jumlah Hari Bolos Sanksi
3 hari/tahun Teguran lisan
4–6 hari Teguran tertulis
7–10 hari Pernyataan tidak puas
11–13 hari Potongan tukin 25% selama 6 bulan
14–16 hari Potongan tukin 25% selama 9 bulan
17–20 hari Potongan tukin 25% selama 12 bulan
21–24 hari Penurunan jabatan 12 bulan
25–27 hari Pembebasan jabatan 12 bulan
≥28 hari Pemberhentian tidak hormat
Tidak hadir 10 hari berturut-turut Pemberhentian tidak hormat

 

 

Editor : Editor Satu
#asn dipecat #asn bolos